Pencatatanperceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana atau pada UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. Berkasakta perceraian kalian bisa langsung diambil di Pelayanan Dinas dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang sebelumnya kalian unggah. Waktu pelayanannya bisa kapan aja tuh? Untuk pelayanan daring bisa 24 jam kok. Tapi, untuk pelayanan tatap muka, waktu pelayanannya yaitu Senin - Kamis mulai jam 08.00 sampai 14.00. Aktacerai terbit 14 hari setelah putusan hakim dengan catatan kedua belah pihak hadir disaat sidang digelar Namun apabila hanya satu pihak yang hadir itu membutuhkan waktu yang lama dan bisa saja UTh9SU.
  • 46eicybv91.pages.dev/393
  • 46eicybv91.pages.dev/587
  • 46eicybv91.pages.dev/14
  • 46eicybv91.pages.dev/489
  • 46eicybv91.pages.dev/867
  • 46eicybv91.pages.dev/558
  • 46eicybv91.pages.dev/144
  • 46eicybv91.pages.dev/456
  • kapan akta cerai bisa diambil