KOMPAS.com - Pemerintah di sejumlah negara sudah mencabut syarat tes PCR sebagai aturan masuk, dengan syarat tertentu, seperti mewajibkan vaksinasi dosis dua atau dosis ketiga (booster) bagi pelaku perjalanan. Setelah lebih dari dua tahun pandemi Covid-19, tentunya banyak dari kita yang sudah bersiap liburan ke luar negeri.
Garuda menyebut, peraturan ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 24 Desember 2021 atau hari ini, hingga pemberitahuan selanjutnya.. Patut dicatat, Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI.
6sB8YlU.